1 2 3 sayang semuanya

Friday, May 20, 2022

Hukum Mengkhususkan Seorang Anak dalam Pemberian

Fatwa Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Sesungguhnya saya anak pertama dan saya memiliki empat saudari. Bapak saya –walhamdulillah– orang yang berkecukupan dan banyak harta. Ia memiliki beberapa ladang tani dan dua rumah. Bapak saya ingin menghibahkan kepada saya sepetak tanah seluas dua qirat (sekitar 350 m2), sehingga tidak tersisa dari miliknya, kecuali sedikit (sangat kurang dari sepertiga). Ini pun dilakukan dengan jalan jual beli, dengan akad jual beli. Saya tidak membayar sepeser pun untuk tanah ini  karena saya adalah anak laki-laki satu-satunya. Sungguh saya sangat yakin saudari-saudari saya mencintai saya dan mereka tidak akan merasa keberatan. Namun, saya belum bermusyawarah dengan mereka dalam hal itu.

Apakah boleh orangtua saya melakukan hal tersebut dengan pertimbangan bahwa saya adalah anak laki-laki satu-satunya? Atau saya harus membayar untuknya harga atas tanah ini? Atau haruskah saya untuk mengambil persetujuan dari saudari-saudari saya dengan baik dan rida mereka atas jual-beli ini tanpa saya membayar sepeser pun untuk tanah tersebut?



Jawaban:

Tidak diperbolehkan bagi Ayah Anda untuk mengkhususkan Anda dengan pemberian tanpa dibagi juga kepada saudari-saudari Anda. Walaupun dengan nama jual-beli. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

اتقوا الله، واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari – Muslim)

Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.

Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.

Sumber: http://iswy.co/e109ef

Sumber: https://muslim.or.id/71776-fatwa-seputar-pemberian-orang-tua-kepada-anak.html

Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli Anaknya https://muslim.or.id/59829-yatim-piatu-karena-orang-tuanya-sangat-sibuk.html


https://i.picsum.photos/id/1001/5616/3744.jpg?hmac=38lkvX7tHXmlNbI0HzZbtkJ6_wpWyqvkX4Ty6vYElZE


logoblog

No comments:

Post a Comment