1 2 3 sayang semuanya

Monday, May 23, 2022

Fatwa Ulama: Benarkah Puasa Syawal Hukumnya Makruh?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ karya Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam kitab Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama. [1]



Jawaban:

Terdapat hadits yang sahih dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan (puasa) enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi) [2]

Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari bulan Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih.

Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.



Sumber: http://iswy.co/e1394t



Artikel: www.muslim.or.id

[1] Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri,

857 – وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.

Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, atau adanya (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh dengan sesuatu yang bukan bagian dari Ramadan. Walaupun sebagian ulama ada yang membolehkannya dan mereka mengetahui ada orang jahil yang demikian.”

[2] Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani, beliau menilai hadis ini hasan sahih.


Sumber: https://muslim.or.id/75189-fatwa-ulama-benarkah-puasa-syawal-hukumnya-makruh.html

Baca Juga:

    Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan https://muslim.or.id/75036-puasa-syawal-ketika-masih-memiliki-hutang-ramadan.html

    Fikih Puasa Syawal https://muslim.or.id/30930-fikih-puasa-syawal.html


    Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal https://muslim.or.id/75210-hukum-menggabungkan-puasa-qadha-ramadhan-dengan-puasa-syawal.html

 

 

https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2022/05/20220515-Fatwa-Ulama-Benarkah-Puasa-Syawal-Hukumnya-Makruh-768x474.jpg

logoblog

No comments:

Post a Comment