1 2 3 sayang semuanya

Friday, June 5, 2020

Mafhum Muamalat Maliyah

Mafhum Muamalat Maliyah

Muamalat bentuk jamak dari muamalah. Dalam bahasa Arab, muamalah mengikuti pola kata mufa'alah. Maksudnya, pekerjaan tersebut dilakukan oleh dua pihak atau lebih. (Al-Mishbah Al-Munir, 2/525)

Artinya, pada saat yang sama, A berstatus sebagai subjek sekaligus objek, begitu juga B, C dan semua pihak yang terlibat.

Hubungan pola kata mufa'alah dengan muamalah terlihat sangat jelas karena transaksi muamalah semisal jual beli, sewa menyewa, utang piutang, gadai, dan yang lainnya, tidak mungkin terjadi kecuali melibatkan dua pihak.

Maliyah berasal dari mal atau harta. Makna harta secara bahasa lebih luas, karena harta difahami sebagai sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Sedangkan syariat memahami harta sebagai sesuatu yang memiliki manfaat yang bersifat mubah, atau sesuatu yang boleh digunakan pada kondisi normal.

Sehingga harta dapat berupa benda yang mubah seperti uang, properti, dan kendaraan. Selain itu, harta juga dapat berupa manfaat yang mubah dari benda-benda yang mubah tadi. 

Adapun benda-benda yang tidak memiliki manfaat, memiliki tapi manfaat yang haram, atau memiliki manfaat tapi hanya berlaku pada kondisi darurat, maka tidak dapat disebut sebagai harta. 

Singkatnya, Muamalat Maliyah adalah hukum-hukum syariat yang membahas urusan duniawi dan rambu-rambu yang mengatur kegiatan transaksi serta kepemilikan harta.

Bacaan : Fiqh Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hlm 15.

Penyusun : Muhammad Abu Rivai

Follow : t.me/aburivaicom
Follow : t.me/aburivaicom
Follow : t.me/aburivaicom


logoblog

No comments:

Post a Comment