Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Wal-Iftaa’ Saudi Arabia
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan saudara laki-laki saya mengucapkan salam kepada istri saya. Sembari dia berkata, “Apa kabarmu?” Ketika saya atau paman laki-laki saya dari pihak ibu atau bapak ada di sana. (Dimana kondisinya pent.) yaitu ketika semuanya datang, istri saya dan saya duduk bersama dengan sebagian mereka. (Bolehkah demikian pent.)?
Jawaban:
لا بأس أن يسلم الرجل على المرأة الأجنبية بالكلام، وهي محجبة، وبدون مصافحة من غير خلوة بينهما. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Tidak mengapa seorang laki-laki untuk mengucapkan salam dengan ucapan kepada seorang perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) dengan syarat wanita tersebut berhijab syar’i, tanpa berjabat tangan, dan tanpa berkhalwat (berdua-duaan) di antara keduanya.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
Baca Juga:
Sumber: http://iswy.co/e129pj
Penerjemah: Muhammad Fadhli
Artikel: Muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/65725-fatwa-ulama-salamnya-laki-laki-kepada-perempuan.html
No comments:
Post a Comment