1 2 3 sayang semuanya

Thursday, January 6, 2022

Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’ala


Pertanyaan:

Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?


Jawaban:

Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:

Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,


{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}

‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏


“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)

Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,


‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏

‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏


“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)


Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.


Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka.

 

Mufti:

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’ala

Anggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)


Penerjemah: Muhammad Fadli

Artikel: Muslim.or.id

 

Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe



Sumber: https://muslim.or.id/62151-rincian-hukum-suuzan-prasangka-buruk.html








logoblog

No comments:

Post a Comment