1 2 3 sayang semuanya

Monday, December 6, 2021

Hukum Menyebut Seorang Kafir Dengan Panggilan Saudara

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Soal:
Apa hukum menyifatkan bahwasanya seorang kafir (non-muslim) adalah saudara?

Jawab:
Tidak halal bagi seorang Muslim menyebut seorang yang kafir -apapun bentuk kekufurannya, baik Nasrani, Yahudi, Majusi, atau ateis, tidak boleh disebut dengan sebutan “saudara” sama sekali. Waspadalah, wahai saudaraku, akan ungkapan ini. Sesungguhnya tidak ada ukhuwah (persaudaraan) antara kaum muslimin dan orang kafir selamanya. Ukhuwah hanyalah persaudaraan di atas keimanan, ukhuwah imaniyyah, sebagaimana firman Allah ‘Azza Wa Jalla,

إنما المؤمنون إخوة

Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara” (QS. Al-Hujurat (49): 10).

Apabila kekerabatan secara nasab saja gugur karena perbedaan agama, maka bagaimana ukhuwah bisa tetap ada dengan perbedaan agama tanpa ada hubungan kekerabatan? Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘Alaihissalam dan anaknya. Nabi Nuh ‘Alaihissalam berkata:

رب إن ابني من أهلي وإن وعدك الحق وأنت أحكم الحاكمين * قال يا نوح إنه ليس من أهلك إنه عمل غير صالح

Wahai Rabbku, sesungguhnya anakku termasuk dari keluargaku dan bahwasanya janji-Mu itulah yang haq, dan Engkau adalah seadil-adilnya Hakim. Allah berfirman, ‘Wahai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk dari keluargamu, sesungguhnya ia amalan yang tidak shalih” (QS. Hud (11): 45-46)

Tidak ada ukhuwah antara seorang mukmin dan kafir selama-lamanya. Bahkan wajib atas seorang mukmin untuk tidak menjadikan seorang kafir menjadi wali (orang yang dekat). Allah Ta’ala berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai wali, kalian menyampaikan kepada mereka (berita-berita Rasulullah) dengan rasa mawaddah (kasih sayang). Dan (padahal) mereka telah kafir dengan apa yang datang kepadamu dari Al-Haq.” (QS. Al-Mumtahanah (60): 1)

Siapakah musuh-musuh Allah Ta’ala itu? Mereka adalah orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,

من كان عدواً لله وملائكته ورسله وجبريل وميكال فإن الله عدو للكافرين

“Barangsiapa yang memusuhi Allah, para malaikat-Nya, malaikat Jibril, malaikat Mikail, sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah (2): 98).

Allah Ta’ala juga berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا اليهود والنصارى أولياء بعضهم أولياء بعض ومن يتولهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan orang-orang nasrani sebagai wali. Sebagian mereka adalah wali bagi sebagian mereka yang lain. dan barangsiapa dari kalian yang menjadikan mereka wali maka kalian adalah bagian dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada kaum yang zalim.” (QS. Al-Maidah (5): 51)

***

Sumber: Majmu’ Fatawa dan Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, jilid ketiga, Bab Al-Walaa’ Wa Al-Baraa’, link fatwa: http://iswy.co/e3pdc

Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dahulu termasuk anggota Hai’ah Kibar Al-’Ulama dan Dosen di Imam Muhammad ibn Saud Islamic University.

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.



Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/13092-hukum-menyebut-seorang-kafir-dengan-panggilan-saudara.html


(c) mary-skrynnikova



Hukum Menyebut Seorang Kafir Dengan Panggilan Saudara?

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/13092-hukum-menyebut-seorang-kafir-dengan-panggilan-saudara.html

logoblog

No comments:

Post a Comment